BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor terus berupaya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan bisa sesegera mungkin disahkan menjadi Perda oleh DPRD dan Pemkab Bogor di tahun 2024.

Pasalnya, Dispora menganggap jika Perda tersebut cukup penting dalam tata pengelolaan pencairan dana hibah di bidang keolahragaan. Dan juga mengatur  tentang kesejahteraan atau apresiasi kepada para atlet dan pelatih berprestasi bagi Kabupaten Bogor ataupun bagi bangsa Indonesia.

“Dengan adanya Perda Keolahragaan ini, ke depannya dana pembinaan Cabor kemungkinan akan langsung mengalir atau pencairanya dari Dispora langsung ke cabor,” ungkap Kepala Dispora, Asnan AP, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga : Ravindra Airlangga Apresiasi Pengelolaan Kawasan Konservasi TNGHS dengan Melibatkan Masyarakat

Menurut Asnan, di Indonesia sendiri sudah ada beberapa daerah kota dan kabupaten yang menerapkan Perda Keolahragaan. Sebagai upaya payung hukum dunia olahraga di Kabupaten Bogor.

“Sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang menggunakan format seperti itu. InsyaAllah kami akan segera membuat Perda keolahragaannya dulu yang akan menjadi payung hukum dunia olahraga di Kabupaten Bogor,” tutur Asnan

Upaya Dispora untuk mengeluarkan Perda Keolahragaan itu pun didukung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro. 

“Kami sangat mendukung dengan langkah Kadispora Kabupaten Bogor yang akan membuat Perda Keolahragaan dan akan membuat mekanisme pencairan anggaran pembinaan cabor langsung dari Dispora ke cabor masing masing,” papar Sri Kuncoro yang juga sebagai Kajari Kabupaten Bogor.

Sri Kuncoro yang juga merupakan Penasehat Pengcab Pelti Kabupaten Bogor pun menambahkan, anggaran pembinaan cabor harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pembinaan dan latihan para atlet pada semua cabor.

“Jika anggaran pembinaan cabor digunakan untuk yang lain-lain, maka urusannya juga bisa lain,” tandasnya.