JAKARTA, CEKLISSATU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos meminta masyarakat segera melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol). 

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Begitu juga kalau dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," kata Betty, kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Betty menjelaskan masyarakat bisa mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id. Dengan mengetik NIK pada situs itu, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak di partai politik.

Baca Juga : 89 Penyelenggara Pemilu Dicatut Jadi Kader Parpol

"KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di parpol sebagai bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," kata dia.

Menurutnya, laporan tersebut sangat membantu KPU untuk melakukan verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jika ditemukan bukan kader dari parpol, maka KPU akan meminta untuk menghapusnya dari akun Sipol.

"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggaran pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan, kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," paparnya.

Kendati demikian, KPU belum dapat memberitahu jumlah pasti nama yang dicatut oleh parpol di Sipol. Sebab, hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung.

"Kami lagi kumpulin, sabar dong kan masih belum selesai masa pendaftarannya. Kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14," imbuh Betty.

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 98 orang komisioner KPU daerah yang NIK-nya dicatut partai politik. Mereka terdaftar sebagai anggota partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.