JAKARTA, CEKLISSATU – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyebutkan, pencabutan dilakukan karena aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan belum lengkap. 

Baca Juga : Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Praperadilan, Berikut Ini Respon Polda Metro

Maka itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan melengkapi substansi perkara tersebut.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," terangnya.

Namun, dia tidak mengungkap apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Yang menjadi termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin, 22 Januari 2024.