JAKARTA, CEKLISSATU – Baintelkam Polri mengungkapkan hasil penelusuran awal terkait status 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebutkan bahwa senpi tersebut atas nama SYL alias legal.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Tetapi menurutnya, kasus tersebut diperlukan pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian belum menjalankan hal tersebut, karena kasus penemuan senpi masih dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Dewas akan Periksa Firli Bahuri dan Empat Pimpinan KPK

Hingga kini belum ada pelimpahan kasus agar penyidik Polri bisa melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan," terang Djuhandhani.

Bareskrim Polri ikut menangani kasus penemuan 12 senpi di rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini awalnya dibantu ditangani Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, belasan senpi tersebut sudah berada di Bareskrim Polri. Seluruhnya diperiksa guna dipastikan legalitasnya.

"Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri ini senjata milik siapa. Kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu. Nanti ada di datanya Baintelkam Polri," pungkasnya.