JAKARTA, CEKLISSATU - Secara resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 


Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah memberikan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan sebagian besar berada di instansi daerah.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk menerapkan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu melarang adanya PHK massal, yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sejak awal.


"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika kita mengikuti norma, mereka tidak akan bekerja lagi mulai November 2023. RUU ini akan memastikan agar mereka tetap aman dan dapat terus bekerja. Dalam istilah lain, kita akan memastikan keberlanjutan pekerjaan mereka terlebih dahulu."


Anas mengatakan prinsip utama yang diusung Letjen PP adalah tidak boleh berkurangnya pendapatan pekerja non-ASN saat ini. Anas mengatakan, kontribusi personel non-ASN di pemerintahan cukup besar.


“Ini merupakan komitmen pemerintah, DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terhadap pekerja non-ASN,” kata Anas.


Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga merancang agar pengaturan tersebut tidak memberikan tambahan beban keuangan yang signifikan kepada pemerintah.


Dikutip dari Humas Kementerian PANRB, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah banyak memberikan masukan dan dukungan terhadap penyusunan RUU ASN, antara lain DPR RI, DPD RI, Akademisi, Korpri, Asosiasi Pemda, Kementerian/Lembaga, Non ASN. Forum Staf dan berbagai pemangku kepentingan terkait yang juga mengawal UU ASN.


Terima kasih kepada DPR dan seluruh pihak yang telah mengeluarkan ide-ide terbaiknya dalam menyusun RUU ASN ini, ujarnya.(PANRB/Humas PBB)