JAKARTA, CEKLISSATU - Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu HK, ANP, AR, BW, IW, dan CP,” ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis 1 September 2022.

Perwira tinggi lain di Polri yang terseret kasus itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan. Sedangkan tersangka lainnya ialah perwira menengah Polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.

Menurut Agung, penyidik Mabes Polri sedang melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka itu. Selain itu, para tersangka juga akan dibawa ke sidang etik.

Kasus pembunuhan itu juga melibatkan tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada Richard dan Ferdy Sambo dan menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022 di sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo merekayasan kematian Brigadir J seolah-olah disebabkan baku tembak.