JAKARTA,CEKLISSATU - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) resmi mengadopsi resolusi jeda kemanusiaan di Jalur Gaza, sejak pecahnya perang pada 7 Oktober lalu.

Resolusi yang diajukan Malta ini mengadvokasi pembukaan "koridor kemanusiaan di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari". 

Dokumen tersebut juga menekankan perlunya melindungi warga sipil, khususnya anak-anak, serta memfasilitasi pengiriman bantuan dan evakuasi medis.

Keputusan ini mencatat sejarah karena merupakan kali pertama DK PBB mencapai kesepakatan "satu suara" setelah empat usulan resolusi sebelumnya tidak berhasil disahkan. 

Resolusi itu mendapat dukungan dari 12 negara anggota DK PBB, tanpa ada penentangan, sementara tiga negara, termasuk Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris, memilih abstain.

Resolusi tersebut menyerukan pembebasan sandera tanpa syarat yang saat ini masih ditahan oleh Hamas.

Meskipun demikian, Dewan Keamanan tidak secara spesifik menyebutkan gencatan senjata atau pengiriman bahan bakar sebagai salah satu bentuk bantuan yang harus dikirim "tanpa hambatan" ke Jalur Gaza

Resolusi juga tidak merinci serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober, yang kemudian direspons oleh serbuan darat Israel ke Gaza yang telah menewaskan nyaris 12 ribu nyawa warga Palestina sejak lebih dari sebulan terakhir.

Menanggapi resolusi ini, Duta Besar Israel untuk PBB Gildan Erdan menyebut resolusi tersebut "tidak ada artinya" dan menyebutnya "tidak sesuai dengan kenyataan".

"Sangat disayangkan DK PBB masih belum bisa mengutuk atau bahkan menyebut pembantaian yang dilakukan Hamas dan menyebabkan perang di Gaza. Ini memalukan," tulisnya di X.

Sementara itu berbicara menjelang pemungutan suara soal rancangan resolusi yang diusulkan negaranya, Duta Besar Malta untuk PBB Vanessa Frazier mengatakan resolusi itu bertujuan memastikan "kelonggaran dari mimpi buruk" yang terjadi saat ini di Gaza dan memberikan harapan kepada keluarga korban.

Sejak perang pecah di Gaza, empat resolusi lainnya gagal diadopsi oleh DK PBB.

Dua rancangan resolusi dari Rusia gagal mendapatkan suara minimal untuk diadopsi, satu rancangan resolusi Brasil diveto oleh AS, dan satu usulan resolusi dari AS diveto oleh Rusia dan China.

Kelima negara, yaitu AS, Rusia, China, Prancis, dan Inggris, yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, memiliki hak veto.