BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, menangkap seorang pemuda berinisial RAT karena kedapatan tanam pohon ganja di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap setelah polisi menyita sejumlah barang bukti penanaman ganja yang dilakukan tersangka.
"Kami amankan pelaku berinisial RAT dengan barang bukti berupa tanaman ganja ukuran besar 4 batang. Kemudian 1 batang tanaman ganja ukuran sedang. Dan tanaman ukuran kecil 17 batang," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor, Kamis 15 September 2022.
Ilham mengungkapkan, pelaku RAT bekerja secara mandiri. Bahkan, tanaman ganja yang dilakukannya di dalam pot berbagai ukuran tersebut juga dikonsumsi sendiri.
"Pelaku mendapatkan biji ganja ini dari medsos. Dia menanam ganja tersebut awalnya coba-coba dengan motivasi bisa menggunakan ganja tanpa harus membeli," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, dan 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
ERUL
Comment