BOGOR, CEKLISSATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam rapat paripurna kali ini, ada 3 yang diputuskan bersama yaitu, persetujuan atas pelaksanaan APBD 2023, penandatanganan kesepakatan bersama atas rancangan KUA PPAS untuk anggaran APBD perubahan 2024, dan ketiga penyampaian Rancangan APBD 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, pelaksanaan usulan ini setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2024.

“Kami usulkan adanya penambahan sumber-sumber pendapatan daerah dan penyesuaian serta evaluasi atas komponen belanja daerah serta komponen pembiayaan daerah,” kata Rudy Susmanto.

Baca Juga : Pimpin Apel Besar Dishub Kota Bogor, Pj Wali Kota Tekankan Hal Ini

Sementara itu, Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dilaksanakan, mulai dari Rapat Paripurna, penyampaian Raperda pada 21 Juni 2024, ekspose pada 24 Juni 2024 dan pembahasan yang dilaksanakan dari 24 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024.

Dan Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran yang selama rapat pembahasan telah banyak memberikan saran, kritik dan masukan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.

“Sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tidak hanya itu, hari ini juga kita dapat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024,” ujar Asmawa.

Perlu diketahui, berkaitan dengan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, tema pembangunan Pemkab Bogor tahun 2025 adalah optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tentunya, kata Asmawa, terdapat tiga prioritas pembangunan yakni stabilisasi ekonomi daerah, peningkatan tata kelola pelayanan publik, kinerja aparatur dan penataan administrasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.

Berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2025 arah kebijakan belanja daerah adalah belanja kebutuhan pelayanan publik yang terdiri dari Penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang berkualitas. Serta upaya peningkatan daya saing daerah, upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu upaya penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pembangunan wilayah. Serta target Standar Minimal (SPM) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDG'S).

“Selanjutnya Pemda akan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan dalam pembahasan materi KUA/PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD,” tandasnya.