BANDUNG, CEKLISSATU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat dipastikan memiliki daerah yang akan berlangsung melawan kotak kosong yakni di Kabupaten Ciamis.

KPU Daerah Jawa Barat mengungkapkan dari 27 Kabupaten kota di Jabar hanya Ciamis yang memiliki calon tunggal di pilkada serentak 2024.

"Dari 27 Kabupaten ada 1 yang pasangan tunggal. Update-nya ketika sudah di hari terakhir, di tanggal 29 kan kita melakukan perpanjangan kan tiga hari, sampai tanggal satu itu tidak ada,” terang Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Senin (9/9/2024). 

“Jadi teman-teman Ciamis langsung melakukan tahapan selanjutnya, seperti 26 Kabupaten/Kota yang lain dan seperti tahapan yang di provinsi," tambahnya.

Baca Juga : Perbaikan Syarat Empat Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Diterima KPU

Ummi Wahyuni menerangkan daerah yang memiliki calon tunggal tersebut, sama halnya diwajibkan untuk dilakukan tes kelengkapan berkas dan kesehatan seperti calon-calon di daerah lain.

"Sama seperti halnya pemeriksaan kesehatan kemarin, kelengkapan administrasi, sama," terangnya.

Namun demikian, kata Ummi, kertas suara di Kabupaten Ciamis akan didesain secara khusus sesuai regulasi yang berlaku.

"Nah, ini desain surat belum sih. Hari ini kan kita KPU RI sedang melakukan penyesuaian terkait itu, bahkan nanti bakal ada beberapa regulasi yang khusus terkait dengan pasangan tunggal," terangnya.

Ummi Wahyuni belum bisa memastikan desain khusus apa yang akan diterapkan di Kabupaten Ciamis itu, entah memakai satu foto bergambar calon atau menambah gambar kosong.

Baca Juga : KPU: Perpanjangan Masa Pendaftaran Cakada di Ciamis, karena Hanya Satu Calon

"Artinya di kertas suara itu hanya satu foto pasangan calon. Kan dua pastinya, karena menurut pengalaman di Tasikmalaya juga gitu. Tapi kita nunggu update regulasi dari KPU RI ya. Kalau seandainya akan ikut pada Pilkada selanjutnya," pungkasnya.