BANDUNG, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan empat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sudah melengkapi berkas persyaratan peserta Pilkada serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, ia mengatakan sebelumnya para kandidat calon Gubernur dan wakil Gubernur tersebut belum melengkapi berkas sejak awal pendaftaran 29 Agustus hingga 4 September kemarin.

Namun sejak penambahan waktu sedari 4-8 September perbaikan oleh sejumlah berkas sudah dilengkapi.

"Setelah KPU Jabar menerima pendaftaran di terakhir tgl 29. Hari ini kami tindaklanjuti dengan proses verifikasi kemudian tanggal 4 kemarin. Alhamdulillah empat paslon sudah melakukan melengkapi pemberkasan dari kekurangan tahapanya," kata Ummi Wahyuni di Gedung KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Senin (9/9/2024).

Baca Juga : 4 Bapaslon Pilgub Belum Lengkapi Seluruh Persyaratan, KPU Jabar Beri Tenggat Hingga 8 September 2024

Ummi Wahyuni mengungkapkan pihaknya akan melakukan tahap selanjutnya yakni, penelitian terhadap kelengkapan berkas para paslon tersebut.

Dan akan melakukan berupa masukan dari masyarakat sebelum penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September mendatang.

"Sampai tanggal 14 kami lakukan penelitian administrasi terkait dokumen perbaikan sampe nanti dilanjut tanggal 21 sebelum ditetapkan di tgl 22 akan melakukan membuka tanggapan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ummi kelengkapan berkas yang diberikan oleh para paslon itu bervariatif. Mulai dari berkas pendidikan dan administrasi laporan pajak.

Baca Juga : KPU Jabar Minta Dewan Terpilih Segera Mundur Saat Maju Pilkada

"Banyak salah satunya ijazah, kelengkapan pajak lebih ke administrasi, kalau pemeriksaan kesehatan tidak ada masalah," ujarnya.

Sebelumnya pada 4 September 2024 kemarin. KPU Provinsi Jawa Barat memutuskan bagi 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masih belum layak mengikuti pilkada serentak 2024.

KPU menjelaskan dari 4 paslon yang sudah mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 kemarin yakni pasangan Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu - Ilham Akbar Habibie, Adang Ruhyat- Gitalis Dwi Natarina dan Jeje Wiradinata- Ronal Surapradja.

Mereka belum melengkapi semua administrasi seperti penyertaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan administrasi lainya.

Namun hingga penambahan waktu sejak 4-8 September 2024, para kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur akhirnya telah melengkapi berkas persyaratan calon kepala di pilkada serentak 2024.