TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Program belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang, Lampung yang menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan publik. 

Setelah sebelumnya viral dalam berita, bahwa belanja barang dan jasa dinas perdagangan kabupaten Tulangbawang tahun 2023 lalu bermasalah, Kasubag Bagian Perencanaan Aryani melarang wartawan untuk melanjutkan berita tersebut.


"Tak usah diberitakan terlalu kecil itu urusan, dana berlangganan jurnal/surat kabar/majalah,” ujarnya kepada wartawan via seluler,Senin (26/08/2024).


Ia meminta, meminta agar fhoto dan stetmen nya yang sudah tayang di media agar segera takedown/diturunkan.

Baca Juga : Insan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Berikan Bantuan Fasilitas ke Mushollah SMKN 4 Bogor

”Yan Tolong Hapus Stetmen Dan Fhoto Saya di Rilise Berita Itu Saya Kan Gak Pernah Mengijinkan Kalian Mengambil Fhoto Saya Dan Merekam Pembicaraan Saya, Kenapa Fhoto Saya Dimasukkan Diberita Itu Tolong Hapus Ya Yan,"pintanya melalui WhatsApp pada malam Selasa  (27/08)2024).


Menanggapi hal ini, Joni PWRI TUBA  Menuturkan bahwa Pers bekerja melakukan liputan telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.


Dijelaskannya, seperti yang diatur dalam pasal 4 UU pers ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


Dan ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


“Maka atas dasar pasal 4 serta ayat 1, 2 dan 3 UU Pers diatas. Pers bisa melakukan peliputan dan tidak boleh dihalangi atau dilarang selama itu sifatnya peristiwa atau fakta dilapangan.” pungkasnya


Maka apabila ada penghalangan dan pelarangan saat pers melakukan konfirmasi guna peliputan berita, baik itu konfirmasi secara tatap muka (langsung) atau via telpon. Maka Oknum tersebut bisa dikenakan sanksi melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.“ tutupnya