CIANJUR, CEKLISSATU - Sungguh bejat perlakuan R (43) warga Desa Susukan, Kecamatan Cempaka,Cianjur, Jawa Barat mencabuli anak tirinya, N (17) penyandang Tuna Wicara hingga hamil lima bulan. Korban dicabuli sebanyak lebih dari tiga kali oleh pelaku.

Kapolsek Cibeber Kompol Muhammad Falahudin menjelaskan dihadapan awak media, Senin (06/06/22), kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian ini usai diketahui korban mengandung lima bulan usai sang ibu memeriksa ke bidan terdekat.

"Ibu korban melaporkan pada Minggu Sore (05/06/22) dan kita langsung lakukan penangkapan terhadap R yang berada di rumahnya di Desa Susukan, Kecamatan Cempak yang memang masih wilayah Polsek Cibeber dan menurut pelapor, korban tengah hamil lima bulan setelah dicek di bidan terdekat,"ujarnya.

Falahudin melanjutkan, pihaknya telah memeriksa pelaku dengan sebelumnya meminta keterangan dari para saksi di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kata Falahudin pelaku mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban saat melihatnya keluar dari kamar mandi memakai handuk masuk ke kamar. Pelaku sambungnya kemudian masuk ke kamar korban dan mulai merayu dan memegang tubuh korban.

"Kita sudah periksa ya dan sipelaku ini awalnya sering melihat korban pakai handuk keluar kamar mandi, dan disitu syahwat pelaku naik dan merayu korban saat dikamar hingga terjadi pencabulan hingga lebih dari tiga kali sejak bulan Januari hingga sekarang," ungkapnya.

Tim penyidik lanjut Falahudin juga masih menyelidiki unsur kekerasan kepada korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meminta keterangan korban dengan didampingi penerjemah bahasa isyarat.

"Saat ini kita masih memeriksa apakah ada unsur kekerasan kepada korban, karena korban inikan Tuna Wicara jadi nanti didampingi penerjemah," terangnya.

Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

"Kalau kitamengacu ke KUHP pasal 20 dan 94 kemudian karena lesspesialnya dua kita kenakan juga Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya