BOGOR, CEKLISSATU.COM - Era angkot tua di Kota Bogor tampaknya segera berakhir usai Perwali angkot yang membatasi usia 20 tahun ke atas diteken, Pemkot Bogor mulai bergerak dengan membentuk tim khusus dan menyiapkan razia terpadu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai menghadiri penandatanganan Perwali Angkot di Paseban Punta Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Menurut Jenal, Perwali angkot tersebut telah mengatur tahapan pelaksanaan secara bertahap dan humanis, dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan hingga penyerahan dokumen operasional angkutan.
Baca Juga: Dedie Rachim Teken Perwali Angkot Kota Bogor, Kendaraan Berusia 20 Tahun ke Atas Akan Disita
"Dishub akan memberikan informasi kepada seluruh kendaraan yang usianya sudah melewati 20 tahun. Kemudian mereka menyerahkan seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi yang selama ini digunakan sebagai izin trayek angkutan umum," jelas Jenal.
Setelah itu, lanjut Jenal, baru akan dibahas mengenai langkah lanjutan terkait peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru.
Ia menjelaskan, fokus utama Pemkot Bogor saat ini adalah menghentikan operasional angkot yang telah melewati batas usia 20 tahun sebelum masuk ke tahapan penataan transportasi berikutnya.
Baca Juga: Dishub Bogor Bergerak, 1.940 Angkot Usia di Atas 20 Tahun Bersiap Disweeping
"Jadi fokus kita hari ini adalah penghentian operasional angkot yang usianya sudah di atas 20 tahun. Secara teknis di lapangan, Pak Wali Kota akan membuat surat keputusan tentang tim penghentian operasional kendaraan angkutan yang telah melewati batas usia tersebut," ujarnya.
Jenal menambahkan, setelah tim terbentuk, Pemkot Bogor akan melaksanakan penertiban melalui razia terpadu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian dan TNI.
"Selanjutnya akan dilakukan razia dan koordinasi dengan Forkopimda. Kita tentu akan dibantu oleh Kapolres dan juga unsur TNI agar di lapangan kegiatan penertiban memiliki legitimasi yang kuat karena merupakan amanat dari Perda dan Perwali yang telah ditetapkan," tegasnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Jenal meminta Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk segera menyusun draf pembentukan tim agar proses sosialisasi dan penertiban dapat berjalan sesuai jadwal.
"Setelah tim dibentuk, harus segera disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan. Mudah-mudahan minggu ini sosialisasi sudah selesai dilaksanakan, sehingga aksi penertiban bisa mulai dilakukan pada pekan depan," tutupnya.
Comment