BOGOR, CEKLISSATU.COM - Angkot berusia di atas 20 tahun kini terancam tak lagi bisa beroperasi di Kota Bogor, setelah Wali Kota Bogor, Dedie Rachim resmi menandatangani Perwali angkot, di Paseban Punta Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).

Dedie Rachim mengatakan, penandatanganan Perwali angkot tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan melalui komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik usaha angkutan, pengelola, dan para pengemudi.

Baca Juga: Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

"Semua masukan, saran, pendapat, dan kritik kita tampung, sambil mempertimbangkan juga para pelaku usaha dan pengemudi untuk mempersiapkan diri terhadap penutupan atau tidak diberikannya lagi ruang bagi kendaraan angkutan yang berusia di atas 20 tahun," kata Dedie Rachim.

Menurutnya, Pemkot Bogor telah memberikan waktu yang cukup panjang sejak Peraturan Daerah (Perda) disahkan hingga Perwali angkot tersebut ditandatangani dan diberlakukan.

Dedie menegaskan, bahwa pemberlakuan Perwali angkot tersebut akan diikuti dengan langkah penegakan aturan melalui operasi gabungan guna memastikan angkutan perkotaan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Usia Diatas 20 Tahun

"Mulai hari ini, langkah pembatasan yang lebih tegas resmi diberlakukan. Ke depan, kami akan menghitung kebutuhan angkutan yang sebenarnya di masyarakat, sekaligus mengevaluasi trayek yang masih dibutuhkan dan trayek yang perlu ditutup agar sistem transportasi di Kota Bogor lebih efektif dan tertata," tegas Dedie Rachim.

Lebih lanjut, Dedie menjelaskan, bahwa Perwali Angkot tersebut juga menjadi landasan awal untuk menyesuaikan sistem angkutan perkotaan dengan kebutuhan transportasi masa depan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

"Kita memprioritaskan penghentian terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan masuk ke proses lanjutan, yaitu menyelaraskan dengan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan, serta menyesuaikan dengan harapan masyarakat Kota Bogor," jelasnya.

Baca Juga: 120 Angkot Tua Sudah Terjaring, Dishub Kota Bogor Siap Tertibkan 1.845 Kendaraan Lainnya di 25 Trayek

Terkait mekanisme penindakan, Dedie menyebut, Perwali telah mengatur langkah-langkah teknis yang akan diterapkan kepada angkutan yang tetap beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan.

"Di dalam Perwali ini ada mekanisme yang sangat teknis, misalnya pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan persyaratan administrasi, termasuk jika masih membandel akan ada penindakan yang lebih tegas, seperti penyitaan kendaraan. Ini sudah merupakan amanat Peraturan Daerah sehingga harus dipatuhi," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa sosialisasi terkait pembatasan usia angkot telah dilakukan sejak lama sehingga tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk mengabaikan aturan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bogor Tegaskan Tak Kendur Tegakkan Perda, Jenal Mutaqin Janji Tertibkan Angkot Lebih Adil

"Ini sudah lama disosialisasikan. Saya yakin semua pihak sudah memahami bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," ujarnya.

Dedie menegaskan bahwa seluruh proses dialog telah dilalui dan kini saatnya kebijakan dijalankan secara tegas.

"Tidak ada alasan lagi. Kemarin yang dituntut adalah Perwali, dan sekarang Perwalinya sudah ada. Setelah dialog yang cukup panjang dengan Organda, KNPI, dan berbagai unsur masyarakat, akhirnya kita sampai pada satu titik bahwa aturan ini harus ditegakkan dan didukung oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.