BOGOR, CEKLISSATU.COM - Terbitnya Perwali Angkot di Kota Bogor disambut positif oleh Organda sebagai kepastian hukum yang telah lama dinantikan. 

Perwali angkot tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi pengurus maupun pemilik kendaraan angkutan umum di Kota Bogor.

Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana mengatakan, Perwali angkot tersebut telah lama dinantikan karena menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan aturan yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Perwali Angkot Diteken, Pemkot Bogor Mulai Bergerak, Kendaraan di Atas 20 Akan Ditertibkan Mulai Pekan Depan

"Perwali angkot ini sebetulnya sudah lama kami tunggu-tunggu. Karena kami juga membutuhkan kepastian hukum. Di satu sisi Perda sudah berjalan, tetapi payung hukum untuk pelaksanaan di lapangan belum ada," ujar Sunaryana, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, Perwali angkot yang telah ditandatangani Wali Kota Bogor memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor angkutan perkotaan.

"Dengan ditandatanganinya Perwali angkot ini, setidaknya ada kepastian hukum, baik bagi kami sebagai pengurus maupun bagi para pemilik kendaraan," katanya.

Baca Juga: Dedie Rachim Teken Perwali Angkot Kota Bogor, Kendaraan Berusia 20 Tahun ke Atas Akan Disita

Sunaryana menjelaskan, Organda mendukung langkah Pemkot Bogor yang pada tahap awal akan fokus menghentikan operasional angkutan perkotaan yang telah berusia lebih dari 20 tahun.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Organda, dari sekitar 1.200 unit angkutan yang usianya telah melebihi 20 tahun, saat ini hanya sekitar 300 hingga 400 unit yang masih aktif beroperasi.

"Kami dari Organda sudah melakukan pendataan. Dari kurang lebih 1.200 unit kendaraan yang usianya di atas 20 tahun, yang masih aktif saat ini tinggal sekitar 300 sampai 400 unit. Artinya, sebagian besar pemilik kendaraan sudah menyadari aturan tersebut dan telah mengandangkan kendaraannya masing-masing," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Launching Kick Off Perwali Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia

Meski mendukung kebijakan tersebut, Sunaryana berharap Pemerintah Kota Bogor juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pemilik dan pengemudi angkutan yang terdampak oleh penghentian operasional kendaraan.

"Kami berharap, seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, setelah tahap penghentian ini selesai, pemerintah daerah juga memikirkan keberlanjutan para pemilik dan pengemudi. Baik melalui program peremajaan kendaraan maupun program konversi ke moda transportasi yang lebih modern," harapnya.

Ia menegaskan, bahwa Organda siap mendukung dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, nyaman, dan modern.

Baca Juga: Dishub Bogor Bergerak, 1.940 Angkot Usia di Atas 20 Tahun Bersiap Disweeping

"Kami atas nama Organda siap mendukung dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor demi terwujudnya transportasi Kota Bogor yang lebih baik, lebih nyaman, dan lebih tertib ke depan," ujarnya.

Terkait sanksi bagi kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan, Sunaryana menilai hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima sesuai aturan yang berlaku.

"Itu memang sudah menjadi konsekuensi dari sebuah aturan. Jika kendaraan sudah berusia di atas 20 tahun, secara teknis izin trayeknya juga tidak dapat diperpanjang. Kami menerima ketentuan tersebut dan akan ikut mendosialisasikannya kepada anggota agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang ada," tutupnya.