BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai bergerak menindak angkot-angkot tua yang telah melewati batas usia operasional. 

Tercatat sebanyak 1.940 angkot di Kota Bogor berusia di atas 20 tahun resmi tak boleh beroperasi per 1 Januari 2026, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). 

Untuk memastikan aturan berjalan, Dishub Kota Bogor menyiapkan tim sweeping di lapangan, sementara sejumlah angkot terpantau sudah berhenti beroperasi di beberapa ruas jalan utama.

Baca Juga: Minta Kebijakan Penghapusan Angkot Tua Dihapus, Eko Prabowo Sebut Blueprint Transportasi 2016 Jadi Acuan

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, sebelum melakukan sweeping angkot tua, pihaknya telah menjalankan proses sosialisasi dan administrasi sebelumnya.

"Secara sosialisasi sudah, secara administrasi sudah," kata Sujatmiko, Kamis (1/1/2026).

Namun untuk memastikan kembali Perda soal angkot di Kota Bogor ini dijalankan, sweeping bakal dilakukan di Kota Bogor.

Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Kota Bogor Kepung Balai Kota, Tuntut Kebijakan Peremajaan Armada

"Kita sedang melakukan persiapan untuk tim, tinggal sweeping di lapangan," kata Sudjatmiko.