BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi menggunakan kartu ATM.

Hal itu karena terungkapnya kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang dilakukan oleh sindikat lintas daerah.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang terstruktur.

“Peran para pelaku ini sudah terorganisir. SA bertugas memantau tim, RP sebagai pengemudi, ZR memasang ganjal dari tusuk gigi di mesin ATM, A mengintip PIN korban, sedangkan pelaku DPO M membantu menukar kartu ATM dan W sebagai sopir mobil Calya,” ungkap Kompol Aji, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ungkap Sindikat Ganjal ATM, 4 Tersangka Diringkus, Begini Modusnya

Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan mengganjal slot ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu sambil mengamati PIN, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah disiapkan sebelumnya.

“Motifnya untuk foya-foya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, mabuk-mabukan, dan berpesta pora,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Bogor, Satu Pelaku Kena 'Dorr'

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 41 kartu ATM dari berbagai bank, gunting, tusuk gigi, dua pack tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas, dompet, lima unit telepon genggam, serta topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Aji pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM.

Baca Juga: Apes, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Cilegon Ketahuan Warga Tipu Nasabah

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal, tidak memaksakan kartu jika sulit masuk, tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta selalu menutup keypad saat memasukkan PIN,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke pihak bank atau kepolisian jika mengalami gangguan ATM, serta memanfaatkan Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan bank terkait.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa, silakan segera melapor agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.