BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menanggapi beredarnya sebuah video dengan narasi pelarangan ibadah Natal yang viral di media sosial. 

Belakangan, hal itu diketahui terjadi di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Iman menjelaskan, jika hal itu terjadi berawal dari penggunaan rumah pribadi sebagai tempat ibadah Natal yang dimana pemilik rumah mengundang jemaat dari luar untuk datang dan beribadah.

"Penggunaan rumah pribadi untuk beribadah Natal itu tidak dipermasalahkan oleh warga. Namun pemilik rumah bersikeras mendatangkan jemaat dari luar. Ada depok dan lain-lain," ungkap Iman, Senin 26 Desember 2022.

Baca Juga : Ramalan Artis R Kembali Mencuat Usai Video Syur Diduga Rezky Aditya Ramai di Medsos

Menurutnya, warga tidak menyetujui jika ada jemaat luar datang beribadah di rumah tersebut. Terlebih, para jemaat itu menyebut rumah sebagai gereja.

"Jemaat yg datang itu bilangnya di tempat itu adalah gereja. Sehingga itu yang memberatkan warga. Karena seandainya kalau itu gereja harus ada perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yg berlaku di negara kita," jelas Iman.

Akan tetapi, karena tetap berjalan bersamaan dengan jemaat dari luar, Polisi dan TNI serta pejabat di kecamatan dan desa, melakukan mediasi dengan warga dan tokoh masyarakat.

"Ada sekitar 30 jemaat dari luar dan 3 dari warga pribumi. Dan pada pelaksanaannya, kami lakukan mediasi dengan berbagai pihak, hingga pelaksanaan peribadatan bisa berjalan selesai. Dan saya bersama dandim ada di lokasi," terangnya.

Iman pun memastikan jika hal tersebut telah selesai.

ERUL