JAKARTA, CEKLISSATU - BNNP Banten lakukan pemusnaham sabu seberat 21 Kg, yang berhasil diamankan dari pengungkapn jaringan narkoba di wilayah Tangerang. 

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus pada 28 Maret 2024 di Pasar Kemis, Tangerang.

“Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka, AY dan M, dan menyita 20 Kg sabu,” kata Rohmad kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Dari pengakuankeduanya, jelas Rohmad, sabu tersebut milik S, salah saru warga binaan di Lapas Tangerang. 

“Untuk mendapatkan keterangan dari S, BNNP Banten kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang. Dari hasil interogasi, S mengaku mengendalikan sabu yang dikirim dari Malaysia,” jelas dia. 

Baca Juga : Tingkatkan Akses Layanan Masyarakaat, BNN Kota Bandung Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi

Sebelumnya S juga merupakan narapidana, dan telah divonis 20 tahun penjara karena kepemilikan ganja seberat 380 Kg. 

“Dari pengembangan ketiganya, barang tersebut dari bandar atau bos bernana P di Malaysia," bebernya. 

Rohmad menjelaskan, sebelum dijual di Indonesia, sabu tersebut awalnya dikirim dari Malaysia sebereat 33 Kg, kemudian dikirim ke Aceh dan beredar 13 Kg. 

“Sebelumnya barang awal itu seberat 33 Kg, di Aceh sudah beredar 13 Kg, dikirm pakai Innova yang tangkinya telah dimodifikasi," jelasnya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). 

Ketiganya adalah jaringan internasional Malaysia, yang mengirim sabu ke Aceh kemudain ke Banten. 

"Bisa dikatakan seperti itu (jaringan internasional)," tutup Nursahid.