JAKARTA, CEKLISSATU -- Terkait temuan cek Rp2 triliun di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek tersebut palsu. Hal tersebut setelah PPATK melakukan analisis terkait keaslian cek tersebut.

"Dokumen (cek Rp2 triliun) yang ada terindikasi palsu," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan yang dikutip ceklissatu.com, Selasa (17/10).

Diketahui, cek senilai Rp2 triliun tersebut ditemukan KPK ketika penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Setelah Resmi Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo Bilang Begini

Cek tersebbut bertuliskan nama Abdul Karim Daeng Tompo.

Ivan Yustiavandana menyebutkan, nama yang disebut dalam cek itu terindikasi sering melakukan penipuan.

"Kami sudah analisis, nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan," tuturnya.

Selain itu Ivan Yustiavandana melanjutkan, PPATK sering kali menemukan cek bernilai fantastis seperti yang ditemukan KPK.

Ia menilai, cek tersebut hanyalah modus yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan," terang Ivan.

Menurut Ivan, modusnya seolah-olah meminta bantuan seseorang untuk membayarkan uang administrasi bank, atau yang lebih parah meminta disediakan uang untuk menyuap petugas atau petugas PPATK, dengan janji begitu dana cair akan memberikan bagian beberapa persen.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun ketika menggeledah rumah dinas Syahrul yasin Limpo.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali belum memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Ali menyatakan, temuan itu akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, klarifikasi tersebut untuk memastikan apakah benar cek senilai Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menyeret Syahrul Yasin Limpo.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tegasnya.