JAKARTA, CEKLISSATU – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024, pada hari ini Senin (22/4/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini, MK akan menolak permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebutkan, pihaknya tetap akan menghormati semua pihak. Baik itu dari kubu 01 maupun 03, serta yang menjadi putusan nantinya oleh MK.

"Dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," ungkap Otto Hasibuan kepada wartawan saat menghadiri sidang putusan PHPU Pilpres di MK.

Baca Juga : MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini

"Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 02 dan 03 kita hormati dan apapun keputusannya ya kita taati," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris mengatakan, permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 adalah permohonan omon-omon.

Hal itu dikarenakan menurut Hotman Paris, tidak ditemukannya bukti selama sidang PHPU yang berlangsung sejak 27 Maret 2024 lalu.

"Karena enggak ada bukti praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat tapi satu pun rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tutur Hotman Paris.

Baca Juga : Anies-Muhaimin Kompak Berangkat Bareng ke MK, Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 02 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 03 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.

Sementara kubu 02 juga mengajukan dan mendaftarkan diri ke MK untuk menjadi pihak terkait pada dua permohonan tersebut.