BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mengingatkan pentingnya mematuhi aturan selama masa tenang Pemilu mulai 11-13 Februari kepada para Calon Anggota Legislatif (gislatif (Caleg), Partai Politik (Parpol), Tim Sukses (Timses) Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) hingga para relawan. 


Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, oleh karena itu Bawaslu Kota Bogor mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan masa tenang agar menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi.


"Kita sudah melayangkan imbuan berupa surat secara resmi kepada masing-masing partai politik sampai tim kampanye daerah Pilpre," ucapnya pada Minggu, 11 Februari 2024 disela-sela menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Taman Air Mancur.

Baca Juga : Patuhi Aturan Pemilu di Masa Tenang, Yuno Abeta Lahay Copot Sendiri Alat Peraga Kampanye di Bogor utara


"Selama masa tenang ini semua parpol dan caleg harus mematuhi aturan yakni tidak melakukan silaturahmi kampanye ke wilayah apapun bentuknya, termasuk pemasangan APK," tambahnya.


Jika ada yang melanggar aturan tersebut, lanjut Herdiyatna, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga sudah mengimbau semua pihak hingga relawan-relawan untuk tidak melakukan kampanye di media sosial karena ada sanksi yang cukup berat bagi yang melanggar.


"Namun kita meyakini bahwa setiap caleg maupun parpol susah memahami aturan di masa tenang ini sehingga mereka tidak akan melakukan kampanye-kampanye dalma bentuk apapun," jelasnya.


Lebih lanjut, Herdiyatna memastikan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran aturan masa tenang akan dilakukan secara ketat. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka saksikan agar pemilu berjalan adil dan demokratis," katanya.