BOGOR, CEKLISSATU - Petugas gabungan meliputi Satpol PP Kota Bogor bersama Kodim 0606 Kota Bogor, Dishub dan Polresta Bogor Kota melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bogor yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Penertiban APK Bacawalkot ini tidak hanya berupa spanduk, baliho, poster dan sejenisnya, pemasangan sticker di Angkutan Perkotaan (Angkot) pun turut di 'sikat' habis.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa penertiban APK Bacawalkot ini lantaran banyaknya keluhan atau aduan dari masyarakat, terutama pemasangannya yang di sembarang tempat seperti di pohon, lampu penerangan jalan, fasilitas publik dan lainnya sehingga melanggar aturan.

Baca Juga : Kebakaran Hanguskan Rumah di Mekarsari Rumpin, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

"Jadi global (penertiban) ini baik itu komersil maupun non komersil. Titiknya dari Balai Kota dan kita fokus ke jalan protokol dulu, setelah itu dilakukan evaluasi untuk menyasar titik lainnya," ucapnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Adapun pemasangan APK Bacawalkot yang menjamur di wilayah Kota Bogor ini, sambung Agustian Syach, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindung masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.

Serta, masih kata Agustian Syach, pemasangan sticker Bacawalkot di angkot juga melanggar peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan sticker menutupi kaca jendela angkot dengan batas maksimal 30 persen.

"Kami bergerak menjawab keluhan masyarakat yang banyak sekali melaporkan kepada pemerintah terkait dengan maraknya pemasangan atribut reklame hingga spanduk yang memang di pasang tidak berizin, kemudian kita juga menjaga keselamatan warga dan kita lihat sendiri ada beberapa spanduk dan baliho yang di pasang menggunakan bambu dan bambunya sudah goyang sehingga membahayakan," jelasnya.

Kendati demikian, Agustian Syach menegaskan bahwa penertiban APK ini berdasarkan perda yang berlaku, sebab sekarang belum masuk ke tahap kampanye Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Agustian Syach menyebut bahwa pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar agar kedepan tidak mengulangi kembali pemasangan atribut kampanye yang belum pada waktunya.

"Kemarin Kesbangpol sudah bersurat lalu juga tindakan berikutnya berupa sanksi setelah ini kalau kita dapati pelanggaran lagi, pelanggaran perda ini sanksinya mulai denda sampai dengan pembongkaran secara paksa," katanya.