BANDUNG, CEKLISSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa penyelenggara pemilu melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Ciamis selama tiga hari (2-4 September), karena hanya ada satu calon.

"Sejauh ini informasi yang masuk adalah Ciamis yang satu calon. Itu ada kebijakan dilakukan perpanjangan (masa pendaftaran)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jabar Hedi Ardia dalam sambungan telepon di Bandung, Sabtu (31/8/2024).

Hedi menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah, dimungkinkan jika masih ada partai politik yang belum mendaftarkan calonnya.

Dan di Kabupaten Ciamis, kata Hedi, masih ada dua partai yang belum mendaftarkan calonnya yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024.

Baca Juga : Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Cek Kesehatan di RSHS Kota Bandung

"Ciamis itu tinggal dua partai Hanura sama PSI yang tidak mendukung petahana. Terus ada kebijakan dilakukan perpanjangan. Intinya ini untuk memberikan kesempatan berpartisipasi dalam pilkada," ujar Hedi.

Satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis yang telah mendaftar sampai penutupan tanggal 29 Agustus 2024 adalah Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.

Herdiat dan Yana, didukung oleh 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Ciamis dengan total 50 kursi, yakni PDIP, PAN, PKS, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem dan PBB.

Kemudian partai non parlemen, yakni Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, dan PKN.

Baca Juga : Sebanyak 700 Kader Partai Gerindra Kota Bogor Hadiri Apel Siaga di GBK Jakarta

Sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

PSI dan Hanura sendiri dalam Pemilu 2024 di Ciamis, memperoleh masing-masing 2.226 suara dan 2.535 suara.

Meskipun suara kedua partai jika digabungkan tidak memenuhi syarat minimal untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.

Namun, adanya perpanjangan masa pendaftaran masih terbuka kesempatan bagi partai politik untuk menarik dukungan dan bergabung dengan dua partai politik tersebut untuk mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati.

Selain soal calon tunggal, Hedi juga menyebutkan ada beberapa daerah yang memiliki calon perseorangan, namun di daerah-daerah tersebut proses tahapan Pilkada 2024 tetap berlanjut.

"Sumedang, Banjar sama KBB, masing-masing ada satu pasangan perorangan. Tahapan tetap berlanjut dengan cek kesehatan, verifikasi administratif, dan nanti diumumkan secara resmi calon yang berlaga pada 22 September 2024," tutup Hedi.