BOGOR, CEKLISSATU - Alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga mengandung unsur kampanye mulai menjamur di berbagai titik wilayah Kota Bogor. 

Padahal, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini belum memasuki tahap kampanye melainkan masih dalam tahap sosialisasi.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Supriantona Siburian mengatakan bahwa alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar atau ada unsur kampanye, dalam waktu dekat akan ditertibkan.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bogor Sebut Belum Masa Kampanye, Caleg Dilarang Sosialisasi di Media Sosial

"Kita sudah menginventarisir mana saja titik yang sudah kita lihat itu suatu bentuk pelanggaran. Laporan hasil pengawas sudah kita siapkan dari hasil peninjuan dilapangan sehingga dalam waktu dekat kita membuat laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dan kita akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye tersebut," ucapnya pada Jumat, 10 November 2023.

Adapun hasil inventarisir Bawaslu Kota Bogor, Anto sapaan karibnya menyebut ada sekitar 543 alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar di seluruh titik yang tersebar di wilayah Kota Bogor, alat peraga sosialisasi tersebut meliputi spanduk dan baliho.

"Tahapan hari ini kan tahap sosialisasi, artinya tidak diperbolehkan ada kampanye. Boleh mereka (caleg) turun kelapangan namun tidak diperbolehkan mengandung unsur kampanye seperti ajakan atau bentuk kampanye lainnya," ungkapnya.

"Begitu pun desain spanduk atau baliho yang mengandung usur gambar coblos baik paku atau centang, ajakan untuk memilih hingga unsur kampanye lainnya tidak diperbolehkan. Misal, ada baliho didalam desainnya ada nama, nomor urut, visi misi, kemudian coblos paku, itu sudah dianggap unsur kampanye," tambahnya.

Kendati demikian, Anto menyebut bahwa penertiban alat peraga sosialisasi ini tidak ada sanksi terhadap partai politik maupun caleg yang bersangkutan, hanya saja baliho atau spanduknya dicopot kemudian diberi teguran atau peringatan.

"Sebelum ditertibkan kita berikan dahulu surat peringatan kepada partai politik untuk menurunkan sendiri baliho maupun spanduk yang terpasang. Surat peringatan ke parpol untuk mencopot spanduk atau baliho ini ada jangka waktunya, kalau sudah lewat jangka waktu masih belum dicopot, itu akan ditertibkan," katanya.