JAKARTA, CEKLISSATU - Penyanyi yang juga politikus dari PDI Perjuangan, Kris Dayanti usai gagal melaju ke Senayan, saat ini mengincar posisi Wali Kota Batu

Belum lama ini, Kris Dayanti mengambil formulir pendaftaran calon wali kota di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu

Ketua Tim 9 Penjaringan Calon Wali Kota Batu PDIP, Simon Purwoali mengatakan, puluhan orang relawan Kris Dayanti membawa surat kuasa dari Kris Dayanti untuk mengambil formulir pendaftaran calon wali kota

Baca Juga : Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo Akan Lakukan Kontrol Dengan Cara yang Benar

“Pengambilan formulir pendaftaran tidak dapat diwakilkan,” kata Simon. 

 Simon mengatakan, berdasarkan aturan, pengambilan formulir pendaftaran calon wali kota dapt diwakilkan dengan surat kuasa, namun pengembaliannya harus dilakukan yang bersangkutan. 

“Untuk pengambilqn formulir dapt diwakilkan dengan surat kuasa, namun pengembaliannya harus dilakukan oleh Kris Dayanti sendiri, tidak dapat diwakilkan,” ujarnya. 

Kris Dayanti sebelumnya mengikuti Pemilu 2024 untuk mempertahankan posisinya di Senayan. Namun, Kris Dayanti yang maju lewat PDIP dari Dapil Jatim V (Malang Raya) gagal lolos DPR RI.