JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Pemilu Presiden atau Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Komisi pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat Capres-Cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebutkan, ada lima jadwal yang sudah ditetapkan lembaga penyelenggaraan pemilu tersebut.

Jadwal debat pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, selanjutnya pada tanggal 7 dan 14 Januari, serta terakhir pada 4 Februari 2023.

Baca Juga : KPU Terus Matangkan Jadwal dan Lokasi Debat Pilpres 2024, Hasyim Asy'ari: Dilakukan Lima Kali

"Ya, tanggal segitu," ungkap Hasyim Asy'ari kepada wartawan.

Namun, terkait lokasi atau tempat pelaksanaan debat, KPU sampai saat ini belum menyampaikan keterangan pasti.

KPU hanya memastikan pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kali, dan akan berlangsung di Jakarta.

Baca Juga : KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Digelar Lima Kali

Sementara itu, Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilaksanakan semuanya di Jakarta.

"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," terangnya.

August Mellaz menuturkan, keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang. 

"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," tuturnya.

Tidak hanya itu, KPU juga memastikan debat capres-cawapres tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres-cawapres sebanyak lima kesempatan.

Dari kelima debat tersebut, porsi untuk capres sebanyak tiga kali, sedangkan cawapres dua kesempatan.