BOGOR, CEKLISSATU Pengamat politik sekaligus Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi menilai, insiden surat suara tertukar antara Dapil 2 dan Dapil 3 menunjukkan KPU Kabupaten Bogor bekerja tidak profesional dan sembrono. 

Yusfitriadi menyebutkan, ada tujuh TPS yang mengalami penundaan pemungutan dan penghitungan suara di Dapil 3.

Surat suara yang dating ke tujuh TPS itu seharusnya surat suara yang dipergunakan di Dapil 2 Kabupaten Bogor.

“Kejadian ini saya pikir jangan dianggap hal biasa, namun sesuatu yang luar biasa. Karena logikanya, jika surat suara yang datang ke Dapil 3 adalah surat suara yang seharusnya digunkan di Dapil 2, maka di Dapil 2 pun tujuh TPS seharusnya ada masalah,” ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com

Baca Juga : Maruarar Sirait Mundur Dari PDIP, Yusfitriadi: Sangat Mungkin Bagian Skenario Satu Putaran

Yusfitriadi mengatakan, masalah sangat besar akan terlihat jika di Dapil 2 tidak ada tujuh TPS yang bermasalah, atau tidak ada penundaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Terus surat suara yang datang ke tujuh TPS itu kertas suara siapa, begitupun surat suara tujuh TPS di Dapil 3 yang kurang kemana?. Pada akhirnya kondisi ini berpotensi munculnya berbagai masalah baru, tidak hanya sekedar salah kirim,” tutur Yusfitriadi

Yusfitriadi menilai, bisa jadi penggelembungan jumlah kertas suara atau pengurangan jumlah kertas suara. 

“Saya melihatnya ini murni kesalahan, kesembronoan dan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten bogor,” tutur Yusfitriadi

Yusfitriadi mengatakan, karena verifikasi logistik, termasuk kertas suara yang akan dikirim ke TPS di Kabupaten Bogor adalah di KPU Kabupaten Bogor. 

Selain itu lanjut Yusfitriadi, ada kontribusi besar kesalahan Bawaslu yang tidak mengawasi manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor. 

“Maka itu, saya mendesak KPU Kabupaten Bogor untuk bertanggungjawab terhadap kondisi ini. Tidak hanya sekedar menunda pemungutan dan penghitungan suara di tujuh TPS di Dapil 3 tersebut,” tegas Yusfitriadi

Kemudian, harus juga bertanggungjawab surat suara mana yang dicoblos pemilih di Dapil 2. Yusfitriadi menyebut, karena itu KPU Kabupaten Bogor harus terbuka kepada publik kenapa ini bisa terjadi. 

“Kalau memang tidak mampu mengelola pekerjaannya terutama manajemen logistik ini, KPU RI harus mengevaluasi KPU Kabupaten Bogor ini,” ucap Yusfitriadi

Tidak hanya itu, Yusfitriadi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bogor juga harus bertanggungjawab atas ketidakhadirannya dalan pengawasan manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU tersebut. 

“Saya berharap publik mengawal dengan ketat bagaimana keberlangsungan TPS-TPS yang diklaim salah kirim kertas suara tersebut,” pungkasnya.