CIREBON, CEKLISSATU - Bocah perempuan diduga diperkosa ayah tirinya, yang merupakan oknum polisi di Polres Cirebon Kota. 

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan oknum polisi berinisial Briptu C telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. 

"(Briptu C) Sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Cirebon," ujar Arif, Selasa 27 September 2022.

Menurut Arif, penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban terkait tindak pidana dugaan kekerasaan fisik. Laporan itu dilakukan pada 25 Agustus 2022.

"Kemudian pada 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arif. 

Kemudian penyidik meminta korban menjalani visum. Setelah hasil keluarnya hasil visum, pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan," ujar Arif.

Arif memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan selama 19 hari di ruang Mapolresta Cirebon. 

"Artinya, dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum," ucap Arif.