RIAU, CEKLISSATU - Belum lama ini viral pengakuan korban dugaan penganiayaan di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya. Korban menyebut dianiaya oleh oknum polisi wanita (Polwan).
"Bagian kepala aku sampai sekarang sakit banget. Leher aku nggak bisa lihat kiri kanan," tulis korban di akun pribadinya.
Korban diketahui bernama Riri Aprilia Kartin ini mengaku dianiaya oknum Polwan inisial IDR dan ibunya di kontrakan di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau pada 21 September 2022.
Atas penganiayaan ini, korban merasa diperlukan tak manusiawi oleh oknum Polwan tersebut. Korban mengaku juga punya kesalahan kepada keluarga terlapor tapi tak menyebut detilnya.
Riri akhirnya melaporkan Polwan yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Laporan tersebut terkait penganiayaan terhadap dirinya.
Tak hanya oknum Polwan, seorang perempuan berinisial YUL juga turut dilaporkan korban ke Polda Riau. YUL merupakan orangtua atau ibu dari Polwan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut laporan sudah diterima pada Jumat 24 September.
Tak butuh waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pun menetapkan Polwan berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.
"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.
Menurut dia, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.
Comment