Rincian Verifikasi Faktual terhadap 855 media sepanjang tiga tahun terakhir adalah 326 media pada 2022, 208 media di 2023, dan 321 media pada 2024. Namun jumlah media yang diverifikasi faktual setiap tahun tersebut tidak sama dengan jumlah media yang mendatakan diri ke Dewan Pers pada tahun tersebut. Ini disebabkan media- media yang diverifikasi tersebut tidak semuanya lolos dan mendapat status Terverifikasi Faktual.
Sebagian dari mereka adalah media-media yang sudah pernah diverifikasi faktual namun tidak lolos dan harus melakukan perbaikan. Seharusnya media-media yang tidak lolos segera melakukan perbaikan sesuai yang direkomendasikan Dewan Pers agar tidak perlu diverifikasi ulang.
Banyak media yang sudah Terverifikasi Faktual tidak segera melakukan perbaikan sesuai waktu yang diberikan Dewan Pers, sehingga mereka harus diverifikasi ulang untuk memastikan bahwa media tersebut masih terbit teratur, dan secara legal- administratif memenuhi standar perusahaan pers.
Pada 2024 misalnya, dari 321 media yang diverifikasi faktual, sebanyak 101 merupakan media yang sudah diverifikasi beberapa tahun sebelumnya tetapi tidak lolos. Mereka sudah lebih dari dua tahun tidak melakukan perbaikan, sehingga diverifikasi ulang.
Dari total 855 media yang diverifikasi faktual selama tiga tahun berturut-turut, sebanyak 414 (48%) lolos dan memperoleh status Terverifikasi Faktual. Hingga akhir 2024, jumlah total media yang terverifikasi Dewan Pers, baik Terverifikasi Administrasi maupun Terverifikasi Faktual sebanyak 1832 media.
Diterbitkannya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers menjadi dasar Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan pers. Sebelum peraturan ini diterbitkan tidak ada tidak ada aturan tentang mekanisme pendataan. Dengan adanya aturan ini Dewan Pers memiliki pedoman termasuk untuk memberikan sanksi. Perusahaan pers juga memiliki pegangan tentang apa yang harus dilakukan untuk mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers.
Proses verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan setelah melengkapi dokumen legal-administrasi yang disyaratkan. Yakni, akta pendirian badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan tujuan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penerbitan pers; Surat Keputusan Kementerian Hukum; Sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Bukti pembayaran gaji karyawan termasuk wartawan, minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP); Sertifikat dan atau kartu Wartawan Utama untuk penanggung jawab/pemimpin redaksi....
Comment