JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Senin (22/1/2024) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan Ganjil-Genap di 26 ruas jalan.

Aturan Ganjil-Genap Jakarta hari ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun lebih dengan plat nomor genap.

Diketahui, aturan ganjil-genap diberlakukan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ganjil-genap dilakukan guna mencegahan dan membatasi kendaraan bermotor (motor dan mobil) di titik-titik berpotensi macet parah. Selain itu sebagai upaya pengurangan emisi karbon.

Baca Juga : Minggu Pertama 2024, Sistem Ganjil Genap dan One Way Kawasan Puncak Tetap Diberlakukan. Cek Jadwalnya Berikut

Berikut ini jadwal dan penerapan Ganjil-Genap Jakarta:

Hari: Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional). Jam mulai: 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada 16.00 hingga 21.00 WIB.

Berikut daftar 26 titik ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil genap:

Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin;

Kemudian Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka.

Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.

Kendaraan yang terkecuali dari aturan ganjil genap adalah: Kendaraan berstiker disabilitas, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Angkutan umum berplat kuning, Sepeda motor, Kendaraan berbahan bakar listrik;

Kemudian Truk tangki bahan bakar, Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional; 

Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.