DEPOK, CEKLISSATU.COM - Unit Reskrim Polsek Tajurhalang mengungkap kasus peredaran obat daftar G tanpa izin edar.
Dari hasil pengungkapan pengedaran obat daftar G itu, petugas mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan pengedaran obat daftar G itu berawal saat anggota Reskrim Polsek Tajurhalang melaksanakan observasi wilayah dan menerima informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
"Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kampung Sasakpanjang, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang," dikutip dari akun Instagram @polresmetrodepok, Senin (1/12/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di samping Sekolah KKGJ Kampung Sasakpanjang.
"Saat situasi diyakini tepat, polisi menangkap tersangka MA," ucapnya.
Baca Juga: Polres Metro Depok Amankan 27 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat Daftar G yang Disalahgunakan
- Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 115 butir Tramadol
- 25 butir Trihexyphenidyl
- 16 butir Alprazolam
- 5 butir Prohiper
- 65 butir Dextro
- 6 butir Ricklona
- Uang tunai Rp430.000 hasil penjualan
"Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik tersangka," tulisnya.
Berdasarkan keterangan MA, petugas kemudian bergerak menuju Warung Pojok Ceringin, Bojonggede, tempat tersangka mengambil obat-obatan tersebut.
Baca Juga: Gunakan Zat Berbahaya, BPOM Tarik Izin Edar 69 Obat Sirup
Di lokasi itu polisi berhasil menangkap SD, yang juga diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.
Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan barang bukti tambahan berupa:
• 2 plastik berisi masing-masing 10 lembar (100 butir) Tramadol, dengan total 200 butir Tramadol.
"Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar," bebernya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tas selempang biru berisi:
- 315 butir Tramadol
- 6 butir Ricklona
- 25 butir Trihexyphenidyl
- 16 butir Alprazolam
- 65 butir Dextro
- 65 butir Dextro
- 6 butir Ricklona
- Uang tunai Rp430.000 hasil penjualan
"Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik tersangka," terangnya.
Berdasarkan keterangan MA, petugas kemudian bergerak menuju Warung Pojok Ceringin, Bojonggede, tempat tersangka mengambil obat-obatan tersebut.
Di lokasi itu polisi berhasil menangkap SD, yang juga diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.
Baca Juga: BPOM Minta Industri Farmasi Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran
Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan barang bukti tambahan
berupa:
• 2 plastik berisi masing-masing 10 lembar (10,0 butir) Tramadol, dengan
total 200 butir Tramadol.
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tas selempang biru berisi:
- 315 butir Tramadol
- 6 butir Ricklona
- 25 butir Trihexyphenidyl
- 16 butir Alprazolam
- 65 butir Dextro
- 5 butir Prohiper
- 1 unit HP Infinix Smart 5
- 1 unit Honda Supra X warna hitam
- Uang tunai Rp430.000
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka akan dijerat dengan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin sebagaimana dimaksud," tutupnya.
Comment