KOTA DEPOK, CEKLISSATU -- Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), mengamankan 27 tersangka dan puluhan ribu butir obat daftar G yang disalahgunakan selama Januari hingga April 2025.

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025) sore, mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menyita 43.215 butir obat keras, termasuk Tramadol dan jenis lain yang tergolong dalam daftar G.

"Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kami mengamankan 27 tersangka dari 9 kecamatan di Kota Depok," ungkap Kompol Yefta.

Yefta menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjajakan barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Kota Depok Jadi Tuan Rumah Porprov XV Tahun 2026, Ada 12 Cabor Lebih dari 75 Pertandingan

Antara lain sebagai toko sembako dan kelontong, serta menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) yang dilakukan dengan pertemuan langsung.

"Mereka memanfaatkan WhatsApp untuk bertransaksi. Penyerahan barang dilakukan di titik-titik seperti entah terminal atau pinggir jalan," terang Yefta.

Yefta menjelaskan, sebagian besar pelaku sudah memiliki pelanggan tetap, dengan penghasilan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta per hari dari penjualan obat-obatan ilegal ini.