BOGOR, CEKLISSATU – Perkembangan era digital saat ini juga diikuti dengan perubahan sertifkat analog menjadi sertifikat tanah digital.

Untuk itu, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN lakukan Pembinaan dan Sosialisasi alih media sertifikat dari analog menjadi sertifikat tanah elektronik, yang berlangsung di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Rabu 7 Agustus 2024.

Pj Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan, dunia digital jadi satu keharusan yang harus dilakukan yang tidak bisa dihindari, resolusi digital terutama sertifikat tanah digital merupakan reformatif yang tengah digalakkan di Indonesia.

Baca Juga : ATR/BPN Serahkan 12 Sertipikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi, AHY: Tidak Bisa Dipalsukan

Bahkan, sesuai instruksi Presiden, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digital suatu keharusan yang tidak bisa tunda-tunda, pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat analog menjadi digital Sertifikat Tanah Elektronik atau (ST-El).

“Dengan sertifikat tanah elektronik yang tersimpan didalam database, masyarakat pemilik tanah bisa melihat dan menggunakannya dimana dan kapan saja. Juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data pertanahan," kata Suryanto.

Suryanto melanjutkan, sistem digitalisasi akan memberikan perubahan dan kebiasaan bahkan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga : Temuan Ombudsman, 76 Persen Permohonan Sertipikat Tanah Molor

“Kami harap melalui sistem digital ini juga dibarengi dengan sisi keamanannya, dengan sistem digital semua berubah, percepatan juga efisiensi bisa terjadi,” ucapnya.

 “Untuk itu, pertemuan ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi terhadap para PPAT yang dapat memberikan pemahaman komprehensif beralihnya ke sertifikat elektronik, serta dapat menjawab pertemuan-pertemuan yang ada di masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hak atas tanahnya,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bogor, Cynthia Kania mengatakan, beralihnya sertifikat dari analog menjadi sertipikat tanah digital dalam rangka optimalisasi teknologi.

Baca Juga : Bagikan Sertifikat Tanah, Jokowi: Jangan Asal ‘Disekolahkan’

“Peralihan sertifikat tanah digital juga dapat meningkatkan administrasi pengelolaan pertanahan yang lebih efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi Masyarakat,” kata dia.