BOGOR, CEKLISSATU - Tempat pembuangan sampah di bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor didatangi polisi. Lokaso tersebut ternyata tanpa izin atau ilegal.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane. Dari pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu alat berat beko.

"Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah seorang wiraswasta," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).

Dalam keterangan pemilik lahan, bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Pemilik juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga : Motor Adu Banteng di Cileungsi, Satu Orang Tewas

"Aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan," terangnya.

Sehingga, hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan Sungai Cisadane serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi. Atas temuan ini, polisi mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.

"Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya.