BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Kota Bogor

Dalam upaya penangkapan, dua pelaku mencoba kabur dan bahkan melawan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki bagian kiri keduanya.

"Saat kejadian petugas mencoba mengejar pelaku yang hendak kabur, setelah dipepet kemudian pelaku terjatuh, nah disitu ketika mau ditangkap petugas pelaku menodongkan senjata tajam dan mencoba melawan, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mengancam keselamatan petugas," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga : Ini Manfaat Pare yang Jarang Diketahui, Sayuran Pahit Penuh Manfaat untuk Kesehatan

Kompol Luthfi mengatakan bahwa selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota terus melakukan patroli untuk mencegah aksi-aksi tindak pidana kriminal, hasilnya tujuh orang pelaku ditangkap lantaran kedaoatan memiliki senjata tajam.

"Dari tujuh pelaku, dua diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap petugas saat patroli malam," jelasnya.

Adapun motifnya para pelaku, masih kata Luthfi, mereka ingin mencari lawan, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap ini memang dari beberapa kelompok seperti SMEA, Ciomas All Stars dan lainnya.

"Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam ini untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan dan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana," tambahnya.

Kompol Luthfi menegaskan bahwa giat patroli ini akan terus digencarkan terlebih beberapa waktu lalu eskalasi tawuran meningkat.

Polresta Bogor Kota, sambungnya, tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat onar atau ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Bahkan kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu kambtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.