BOGOR, CEKLISSATU – Menindaklanjuti edaran Pj Gubernur Jawa Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memastikan semua perusahaan penyedia angkutan bus yang mendaftarkan diri akan dilakukan pengujian kendaraan sebelum digunakan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Lalin Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pada Rabu (15/5/2024).

“Terkait kelayakan kendaraan yang akan digunakan, kita pastikan semua yang mendaftarkan dari perusahaan penyedia angkutan bus pasti akan dilakukan pengujian, kecuali yang tidak mendaftarkan. Karena banyak juga yang tidak mendaftarkan. Kalau mendaftarkan pasti kita uji,” ungkap Dadang Kosasih kepada ceklissatu.com.

Dadang mengatakan, hasil dari pengujian itu ada yang lolos, ada yang tidak. Kalau lolos akan mendapatkan sertifikat, namanya kartu uji.

“Intinya kami selalu ketat terkait masalah kelayakan kendaraan yang mendaftarkan kendaraan ke Dishub Kabupaten Bogor. Dan yang mendaftarkan itu adalah perusahaan bus,” terang Dadang Kosasih.

Baca Juga : Pemkab Bogor Hadirkan Uji KIR Gratis Secara Online Melalui Aplikasi "REM KIR" Kabupaten Bogor

Kemudian lanjut Dadang Kosasih, dengan adanya kejadian kecelakaan bus di Subang pihaknya akan lebih ekstra ketat. Ditambah lagi adanya surat edaran dari Pj Gubernur Jabar dan instruksi Pj Bupati Bogor.

Dishub saat ini melakukan komunikasi dua arah, dengan menyampaikan surat dan ada permintaan ke Dishub untuk melakukan inspeksi. Bukan hanya kendaraannya saja, tetapi surat-suratnya juga apakah masih berlaku atau tidak.

“Sekarang ini sudah mulai, dengan adanya instruksi dari Pj Gubernur dan Pj Bupati tersebut dan kami langsung menindaklanjuti. Jadi, semua kendaraan yang akan dipakai untuk tour selama itu pengelola bus dan sekolah kooperatif dengan Dishub menyampaikan pemberitahuan, maka Dishub akan ke lapangan,” jelasnya. 

Salah satunya lanjut Dadang Kosasih, belum lama ini ada dua sekolah tingkat SMK di Kabupaten Bogor yang telah berkoordinasi melakukan uji kelayakan kendaraan sebelum digunakan.

“Kami imbau kepada pengusaha bus dan sekolah terkait study tour diharapkan agar melakukan pengujian KIR kendaraan. Agar semua kendaraan yang dipakai study tour sekolah bisa layak dioperasikan. Dan ini wajib,” tegas Dadang Kosasih.

Baca Juga : Cegah Kemacetan Arus Mudik Lebaran, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Senada, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni Setiawan menyatakan, pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu domainnya dari Pemda Kabupaten Bogor

Itu berdasarkan PM 19 Tahun 2021, yaitu setiap kendaraan baru khususnya angkutan penumpang dan angkutan barang harus mempunyai surat uji tipe dari kementerian. 

“Selanjutnya pemilik kendaraan atau PO/agen bus tersebut mendaftarkan ke Dishub dengan membawa KTP atau NIB, STNK yang masih hidup, surat registrasi uji tipe. Kalau persyaratannya sudah lengkap kita terima dan kendaraan akan diuji,” tutur Deni Setiawan kepada ceklissatu.com.

Deni Setiawan menilai, yang paling krusial di sini adalah untuk kendaraan angkutan penumpang adalah pertama bentuknya. Apakah bentuknya standar dari serut. Kedua, jumlah kursi (seat). 

“Misalnya di serutnya itu seat nya 49, aplikasi di lapangan misalnya nambah dua, maka akan kami putar balik. Kalau dia mau nyopot, kita tidak akan terima. Karena itu akan berpengaruh terhadap jumlah beban penumpang, dan berpengaruh terhadap gaya pengereman. Terutamanya pada saat gaya pengereman untuk elemen yang menanjak atau pun menurun, itu sangat pengaruh,” ucap Deni Setiawan.

Selain itu menurut Deni Setiawan, berat beban itu ditambah lagi terhadap muatan. Ini juga diharapkan kepada pengguna angkutan, khususnya bus tidak membawa muatan berlebihan. 

“Contohnya bawa tas dan oleh-oleh dalam jumlah banyak secara berlebihan, itu akan berpengaruh,” ujarnya.

Deni mengatakan, posisi pengujian itu memang kondisi standar dan kosong, kemudian diuji dari mulai teknis dan non teknis.

Deni Setiawan mengatakan, teknisnya ada emisinya dites, rem, beratnya kaki-kakinya, hingga kedalaman alur ban dites. Hanya saja ada yang sifatnya teknis menggunakan alat dan tidak menggunakan alat.

“Untuk SOP Dishub sesuai dengan standar aturan kementerian rata-rata pemeriksaan 10 menit. Dan kami mungkin di Jawa Barat satu-satunya yang sudah menggunakan Drive true. Artinya pemilik kendaraan mendaftarkan, dan hasilnya langsung diambil,” kata Deni Setiawan.

Sementara itu lanjutnya, khusus angkutan penumpang terlebih pasca kejadian kemarin Dishub agak membuka mata lebar-lebar lebih spesifik. Apabila ada kerusakan sekecil apapun.

“Kalau sudah melewati uji kelayakan, pengelola bus akan mendapatkan bukti lulus uji smart card RF ID yang sudah terintegrasi di kementerian. Jadi, ada pendaftaran atau cek kendaraan yang namanya Rem KIR Kabupaten Bogor dan sudah berjalan sejak lama. Di Perhubungan juga ada yang namanya aplikasi mitra darat, dan itu bisa dicek,” pungkasnya.