JAKARTA, CEKLISSATUDishub DKI Jakarta bersama OPD terkait, lakukan penertiban jukir liar di sejumlah minimarket.

55 jukir liar ditertibkan dari 45 mininarket yang disasar petugas Dishub DKI Jakarta.

Penertiban jukir liar di minimarket itu berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 200 tentang Ketertiban Umum Pasal 10.

Yaitu setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dan penertiban jukir liar di minimarket akan dilakukan selama sebulan ke depan.

Syafrin mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas melakukan penyisiran dan penindakan jukir liar di minimarket secara rutin di seluruh wilayah di Jakarta.

Kata dia, jukir liar di minimarket akan didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.

Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada jukir liar di minimarket.

Jukir liar di minimarket diharapkan tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar,” ujar Syafrin, dikutip dari keterangannya, Minggu, 19 Mei 2024.

Syafrin menyebut, jukir liar di minimarket yang kedapatan beroperasi selama masa sosialisasi, akan diterapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan jukir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," tandasnya.