LBANDUNG, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cimahi resmi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan yang terbungkus selimut di sebuah rumah di RT 02 RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Selasa 13 Agusutus 2024 kemarin.  

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang temuan mayat perempuan yang diikat dan terbungkus selimut di sebuah rumah di Cimahi, Selasa (13/8/2024).

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka S ditangkap, yang ternyata suami korban sendiri.

Baca Juga : Warga Setiamanah Cimahi Digemparkan Penemuan Mayat Seorang Perempuan Didalam Kamar Rumahnya

“Dari situ dikembangkan dan diungkap akhirnya pelakunya adalah suami korban atas nama S,” ucap Tri di Mapolres Cimahi, Rabu 14 Agustus 2024.

Tri mengatakan, tersangka melakukan aksi keji pembunuhan pada tanggal 9 Agustus lalu.

Namun, kasus tersebut terungkap Selasa (13/8/2024) kemarin setelah karyawan yang berada di rumah tersebut mencium bau tak sedap.

Baca Juga : Warga Dramaga Geger Temukan Jasad Kakek 81 Tahun Terbakar di Kebun Bambu

“Dari saksi menanyakan kepada pelaku apakah menyimpan barang bau busuk, di cek ke kamar ditemukan mayat,” jelas dia.

Tri menjelaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan S dipicu oleh cekcok dengan korban pada tanggal 9 Agustus lalu.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa tersinggung dan cemburu ke pelaku,” terangnya.

Baca Juga : Berkolaborasi Dengan Bakti Lingkungan Djarum Foundation, Kebun Raya Bogor Revitalisasi Taman Soedjana Kassan

Tri menyebutkan, pelaku sempat membaca pesan whatsapp korban dari seseorang (laki-laki). Hal itu membuat pelaku emosi dan ribut dengan korban hingga tidak terkontrol.

“Korban dibekap, dicekik sampai lemas kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus plastik. Saat korban meninggal dunia, pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya,” beber dia.

Tri menduga jenazah korban hendak dibuang oleh pelaku. Hal itu berdasarkan kondisi jenazah yang sudah dibungkus dan diberi pewangi dan kopi agar tidak menimbulkan bau menyengat.

Baca Juga : Geger Penemuan Dua Kerangka Mayat Ibu dan Anak di Bandung, Diduga Meninggal Enam Bulan Lalu  

Ia menambahkan saat itu korban tengah berkunjung ke kediaman suaminya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto 44 ayat 3, undang-undang nomor 23 tahun 2024 KUHPIdana terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan rumah tangga ancaman 15 tahun penjara.