BOGOR, CEKLISSATU – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan persoalan hukum yang terjadi di PT. Prayoga Pertambangan Dan Energi (PPE).

Diketahui, PT PPE adalah perusahaan milik Pemkab Bogor yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. 

Namun dalam perjalanan bisnisnya, perusahaan yang berdiri sejak 2013 itu menyisakan sejumlah persoalan.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan Panggil Ulang 15 Saksi Dalam Kasus PT PPE

PT PPE kembali menjadi sorotan setelah BPK memasukkan kembali daftar kasus perusahaan tersebut dalam LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2022. 

Salah satu temuan, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. BPK telah menyampaikan adanya dugaan kerugian tersebut pada 2021. 

Temuan tersebut kemudian ditangani Kejari Kabupaten Bogor. Kasusnya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2022.

"Persoalan yang terjadi di PT PPE sudah seharusnya segera dituntaskan oleh penegak hukum, dan tidak boleh berlarut larut lama sekali. Apalagi kalau kasusnya telah masuk tahap penyidikan di kejaksaan, dan kejaksaan harusnya secepatnya menetapkan tersangka," ungkap Khadafi kepada ceklissatu.com.

Khadafi menilai, jika para saksi yang dipanggil Kejaksaan tapi tidak hadir dalam pemanggilan, maka harus ada ketegasan. Harus ada pemanggilan saksi secara paksa oleh kejaksaan.

Karena penegak hukum juga memerlukan keterangan dan transparansi dari para pihak yang ingin diklarifikasi terkait persoalan tersebut.

"Kalau saksi-saksi di persoalan tersebut tetap tidak hadir juga, ini artinya para saksi sedang melawan aparat hukum, melawan Kejaksaan. Karena kan keterangan saksi sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benderang," tutur Khadafi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang terjadi di PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).

Kepada ceklissatu.com, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro menyebutkan bahwa pada satu bulan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI datang langsung ke Kejari Kabupaten Bogor dengan agenda menghitung potensi kerugian negara.

Kemudian dalam waktu satu bulan ternyata belum selesai, karena masih banyak saksi yang dipanggil belum datang.

“Selanjutnya kami berupaya untuk menghadirkan para saksi tersebut. Bisa datang ke kantor Kejari Kabupaten Bogor atau bisa langsung ke BPK RI di Jakarta,” ungkap Sri Kuncoro kepada ceklissatu.com, Rabu (08/11/2023).

Sri Kuncoro mengatakan, untuk perkembangannya sampai saat ini pihaknya masih menunggu semua saksi tersebut bisa hadir.

“Jumlah saksi yang belum hadir kurang lebih ada 15 orang. Langkah kami akan panggil ulang saksi yang belum hadir tersebut,” terangnya.

Selain itu lanjut Sri Kuncoro, jika saksi yang belum datang tersebut hadir di Kejari Kabupaten Bogor pihaknya fasilitasi pemeriksaan dengan zoom (yang akan diperiksa oleh BPK).

Saat ditanya terkait saksi yang dipanggil berasal dari mana saja, Sri Kuncoro mengatakan bahwa saksi berasal dari rekanan dan penyedia barang.

“Kalau bisa datang langsung ke BPK, ya diperiksa langsung oleh BPK. Untuk saksi ada dari rekanan, penyedia barang, tapi yang lainnya kurang hapal,” ucap Sri Kuncoro.

Ia juga menuturkan, kemarin secara bersamaan di lapangan Kejari Kabupaten Bogor menggunakan ahli dari Politeknik Bandung untuk memeriksa konstruksinya.

“Hasil pemeriksaannya untuk kami saja. Baru dibuka kalau sudah sidang,” tegasnya.