JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendapat mandat untuk mengawal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi di Indonesia. Upaya tersebut difokuskan di Kalimantan Selatan, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penanganan karhutla di wilayah tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha pemegang konsesi perkebunan serta kehutanan.
Mandat tersebut, kata Hanif, diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah pusat meminta penanganan karhutla dilakukan secara serius dan sistematis, terutama di wilayah yang mengalami kebakaran berulang.
"Untuk Kemenko Bidang Pangan, kita diminta untuk mengawal empat provinsi penting, yaitu Kalimantan Selatan, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan," ujar Hanif usai rapat koordinasi penanggulangan karhutla, Kamis (15/10/2026).
Hanif menjelaskan, penanganan di Kalimantan Selatan telah dimulai sejak Agustus 2026 melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha. Dari upaya tersebut, hampir 3.000 hektare lahan di lokasi yang berdekatan dengan pusat kota berhasil dikendalikan dari kebakaran.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penanganan terhadap sekitar 10.000 hektare lahan. Dari luasan tersebut, sekitar 8.500 hektare ditangani melalui pengolahan dan pembalikan tanah, sedangkan sekitar 1.500 hingga 1.600 hektare lainnya melalui metode perendaman lahan gambut.
Menurut Hanif, pendekatan tersebut akan diperluas melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lahan, sistem drainase, kanal, akses jalan, serta ketersediaan sumber air.
"Sulit padam itu karena degradasi lahan utama. Nah, itu penyebab utama degradasi lahan," katanya.
Khusus di Kalimantan Tengah, pemerintah mulai memetakan dua lokasi prioritas untuk penanganan bersama. Lokasi pertama berada di Palangka Raya dengan luasan sekitar 39.000 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran berulang dan memiliki banyak titik panas atau hotspot.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Pulang Pisau, yang mencakup kawasan lindung gambut dengan luas hampir 90.000 hingga 93.000 hektare.
"Kedua lokasi tersebut akan menjadi sasaran peta kerja bersama. Tim terkait selanjutnya akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan metode penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah," jelasnya.
Hanif mengakui, penanganan karhutla di Kalimantan Tengah memiliki tantangan tersendiri karena kawasan gambutnya lebih luas dibandingkan Kalimantan Selatan. Karena itu, langkah penanganan perlu disesuaikan dengan karakteristik lahan dan tingkat kerusakan yang terjadi.
Ia menegaskan, persoalan kebakaran hutan dan lahan yang tengah dihadapi harus menjadi prioritas, sembari melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan tata kelola lahan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Banyak sudah pembelajaran, banyak sudah ilmu pengetahuan, tinggal bagaimana kita mengoordinasikan ini. Saya rasa Kemenko Bidang Pangan akan berkoordinasi serius dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan untuk bersama-sama melakukan mandat yang diminta oleh Bapak Presiden," pungkasnya.
Comment