BOGOR, CEKLISSATUKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang terjadi di PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).

Kepada ceklissatu.com, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro menyebutkan bahwa pada satu bulan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI datang langsung ke Kejari Kabupaten Bogor dengan agenda menghitung potensi kerugian negara.

Kemudian dalam waktu satu bulan ternyata belum selesai, karena masih banyak saksi yang dipanggil belum datang.

Baca Juga : Mahasiswa Minta Bupati Bogor Segera Ganti Kepala BPKAD dan Tegas soal Kasus PT PPE

“Selanjutnya kami berupaya untuk menghadirkan para saksi tersebut. Bisa datang ke kantor Kejari Kabupaten Bogor atau bisa langsung ke BPK RI di Jakarta,” ungkap Sri Kuncoro kepada ceklissatu.com, Rabu (08/11/2023).

Sri Kuncoro mengatakan, untuk perkembangannya sampai saat ini pihaknya masih menunggu semua saksi tersebut bisa hadir.

“Jumlah saksi yang belum hadir kurang lebih ada 15 orang. Langkah kami akan panggil ulang saksi yang belum hadir tersebut,” terangnya.

Baca Juga : Pengamat Desak Pemkab Bogor Transparan Selesaikan Kasus PT PPE

Selain itu lanjut Sri Kuncoro, jika saksi yang belum datang tersebut hadir di Kejari Kabupaten Bogor pihaknya fasilitasi pemeriksaan dengan zoom (yang akan diperiksa oleh BPK).

Saat ditanya terkait saksi yang dipanggil berasal dari mana saja, Sri Kuncoro mengatakan bahwa saksi berasal dari rekanan dan penyedia barang.

“Kalau bisa datang langsung ke BPK, ya diperiksa langsung oleh BPK. Untuk saksi ada dari rekanan, penyedia barang, tapi yang lainnya kurang hapal,” ucap Sri Kuncoro.

Ia juga menuturkan, kemarin secara bersamaan di lapangan Kejari Kabupaten Bogor menggunakan ahli dari Politeknik Bandung untuk memeriksa konstruksinya.

“Hasil pemeriksaannya untuk kami saja. Baru dibuka kalau sudah sidang,” tegasnya. 

Diketahui, PT PPE adalah perusahaan milik Pemkab Bogor yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. 

Namun dalam perjalanan bisnisnya, perusahaan yang berdiri sejak 2013 itu menyisakan sejumlah persoalan.

PT PPE kembali menjadi sorotan setelah BPK memasukkan kembali daftar kasus perusahaan tersebut dalam LHP BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2022. 

Salah satu temuan, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp10 miliar. BPK telah menyampaikan adanya kerugian tersebut pada 2021. Temuan tersebut kemudian ditangani Kejari Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2022.