JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Sebanyak sepuluh tokoh dianugerahi gelar Pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Anugerah pahlawan nasional tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.

"Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan," ungkap Prabowo Subianto dalam sambutannya. 

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Pahlawan Inspiratif atas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

"Dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," lanjut Prabowo Subianto.

Tidak hanya itu, pemerintah pun memberikan dukungan finansial erta fasilitas kesejahteraan bagi keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional 2025.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 yang menjamin tunjangan berkelanjutan, layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga dukungan perumahan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Dorong KH Sholeh Iskandar Jadi Pahlawan Nasional, Dedie Rachim: Sosok Pejuang dan Pendidik

Sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebutkan, setiap keluarga pahlawan berhak mendapatkan bantuan tahunan dari negara.

"Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mensos mengatakan, nominal tersebut bukan ukuran materi, tetapi bentuk penghormatan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Lakukan Rangkaian Hari Pahlawan: Upacara, Ziarah ke TMP Dreded hingga Tanam Pohon

"Dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," terang Saifullah Yusuf.  

Diketahui, dalam Pasal 19 Perpres 78/2018 disebutkan, keluarga Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan berkelanjutan senilai Rp50 juta per tahun.  

Dukungan tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pelengkap dari program kesejahteraan yang berjalan.

Baca Juga: Yayasan Gardu 08 Indonesia Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Tidak hanya dukungan ekonomi, negara pun memberikan penghormatan simbolik bagi para pahlawan dan keluarganya.  

Pemerintah menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer serta menyediakan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP). 

Jika makam seorang pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran agar tetap layak dan terawat. Langkah tersebut memastikan penghargaan terhadap jasa pahlawan terjaga dalam bentuk fisik dan historis.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Terinspirasi Semangat Pahlawan untuk Terus Berjuang Melayani Rakyat

Untuk diketahui, sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Melalui Keppres 116/TK/2025 ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, yaitu: 

K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, Marsinah, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, Zainal Abidin Syah.