BOGOR, CEKLISSATU-Sejumlah bangunan liar (Banglil yang ada di Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor dibongkar satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor. Saat pembongkaran sempat terjadi adu mulut dengan pemilik Bangli


Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman mengatakan, total ada lima bangunan tak memilik kelengkapan perizinan, dan sudah berdiri selama lima tahun.

"Jadi hari ini satuan polisi pamong praja beserta tim gabungan TNI Polri, pemcam dan Desa melakukan penegakan perda 12 terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Cibadung," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga : Depresi Hadapi Penyakit Menahun, Warga Ciampea Ditemukan Tewas Gantung


Bahkan ia tidak segan terus menegakan perda terhadap bangunan tak berizin sesuai peraturan yang berlaku.


"Hari ini yang di eksekusi ada lima bangunan dengan catatan tidak bisa memperlihatkan perizinan yang lengkap," kata mantan Camat Babakan Madang. 


Selain itu sempat ada adu mulut dari beberapa pemilik bangunan liar yang meminta kebijakan, padahal kata dia proses ini sudah dilakukan cukup panjang dari tahun kemarin.


"Jadi pemilik bangunan tadi sedikit meminta kebijakan kepada kami tapi disini tidak memberikan kebijakan karena proses ini tidak satu hari, namun proses cukup panjang kurang lebih 7 bulan lalu, dengan mekanisme sesuai SOP yang berlaku," tegasnya.


Dirinya juga mengungkapkan, yang jelas pihaknya membongkar lima bangunan di wilayah Desa Cibadung sudah sesuai aturan dan proses panjang.


"Kalau peruntukan kami tidak sampai kesana, itu terserah pemilik tanah mau dipergunakan untuk apa, untuk luas lahan ada 5 ribu meter persegi," ungkapnya.


Sementara Kepala Desa Cibadung Badri menuturkan bahwa pemilik bangunan liar  mengontrak sejak lama sebelum  menjabat kades.


"Kurang lebih ada 5 tahun dan untuk jenis usaha kayu bekas dan lainnya, mereka sistemnya mengontrak lahan," katanya.