JAKARTA, CEKLISSATU - Warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal ditangkap di Filipina.
Terkait kasus tersebut, Polri mengirim 8 personel dari lintas unit.
"Polri dalam hal ini telah menyiapkan dan telah mengirimkan 8 personel yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim, dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) di bawah koordinasi Divhubinter," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 10 January 2023.
Baca Juga : Kapolresta Bogor Kota Bakal Luncurkan Program Polisi Penolong
Kedelapan personel tersebut akan menuju Kota Manila untuk berkoordinasi dengan otoritas terkait, guna menyelesaikan kasus kepemilikan senpi ilegal.
Diketahui bahwa Anton Gobay, WNI yang ditangkap otoritas Filipina terkait kasus senpi ilegal, karena tidak dapat memberikan dokumen yang sah kepada pihak Filipina sehingga ditahan.


Comment