JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Satgas Anti Mafia Tanah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), ungkap potensi kerugian negara Rp306,4 miliar. 

AHY yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra, Kombes Pol. Yun Imanullah mengungkapkan, terdapat dua Target Operasi di Sultra yang sudah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.

“Dari operasi ini, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah punya Sertipikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya. Pembelajaran yang kedua, meskipun awalnya korban dikalahkan oleh pengadilan tetapi pada akhirnya sertipikat yang dimiliki korban pula yang bisa menyelamatkan kekayaannya. Inilah pentingnya mendaftarkan, menyertipikatkan tanah,” ujar AHY saat kepada wartawan di Markas Polda Sultra pada Jumat 26 April 2024.

Baca Juga : Kota Bogor Jadi Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Lagi Mafia Tanah

AHY menjelaskan, total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar. 

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sampai Rp306,4 miliar. Ini sangat besar. Apa yang dilakukan para tersangka mafia tanah ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa diolah dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas AHY.

Pada kesempatan yang sama, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol. Yun Imanullah mengatakan, sinergi dan kolaborasi pemberantasan mafia tanah antara Kementerian ATR/BPN dan Polda berjalan baik.

“Kami akan meningkatkan lagi tugas-tugas penanganan mafia tanah,” imbuhnya.