JAKARTA, CEKLISSATU – Desakan keras dialamatkan kepada Newcrest Mining Limited, yang kini menjadi bagian dari Newmont Corporation, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan meski telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate melalui perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte telah memenangkan para pekerja. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sehingga memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

Baca Juga: NOC Indonesia Gelar Rapat Anggota Tahunan 2026, Hadirkan “Game Changer Award

“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Trubus.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham PT NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan wajib disertai penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.

Namun, lebih dari empat tahun berlalu, para pekerja mengaku hak tersebut belum dipenuhi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.