Praktisi Hukum dan HAM, Husendro, turut menyoroti serius pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak wibawa hukum.
“Sebagai praktisi hukum, pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini tidak dapat ditoleransi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap otoritas peradilan yang berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan yang ingin dipatuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan dipastikan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: Ini Awal Mula SK ASN Satpol Digadaikan oleh Oknum Alasannya, Istri Korban Minta Keadilan
“Dalam perspektif konstitusional, hak ini merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh alasan bisnis apa pun,” lanjutnya.
Husendro juga menekankan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability, kata dia, menegaskan bahwa Newmont tetap harus memikul tanggung jawab tersebut.
“Karena itu, negara harus bertindak tegas melalui eksekusi paksa dan instrumen hukum lainnya. Prinsipnya sederhana: putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan. Tanpa kompromi, tanpa penundaan, dan tanpa pengecualian bagi siapa pun,” tegasnya, Sabtu (25/4).
Comment